Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) JDIH Kementerian memuat Dokumen Hukum yang terdiri atas:
a. Peraturan Perundang-Undangan; dan
b. produk hukum selain Peraturan Perundang- Undangan.
(2) Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG;
c. PERATURAN PEMERINTAH;
d. peraturan PRESIDEN;
e. peraturan Menteri; dan
f. Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(3) Produk hukum selain Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. keputusan PRESIDEN;
b. instruksi PRESIDEN;
c. keputusan Menteri;
d. instruksi Menteri;
e. peraturan pimpinan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian;
f. nota kesepahaman/perjanjian kerja sama/letter of intent Kementerian;
g. keputusan putusan pengadilan;
h. yurisprudensi;
i. monografi hukum;
j. artikel majalah hukum;
k. buku hukum;
l. penelitian hukum;
m. pengkajian hukum;
n. naskah akademis, naskah urgensi, atau kajian teknis;
o. berita hukum;
p. dokumen advokasi hukum;
q. surat edaran;
r. rancangan Peraturan Perundang-undangan; dan
s. produk hukum lainnya selain Peraturan Perundang- undangan.
(4) Selain memuat Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Kementerian memuat Informasi Hukum.
Your Correction
