Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pusat JDIH Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pusat JDIH Kementerian membentuk tim teknis JDIH Kementerian. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. pusat JDIH Kementerian; b. anggota JDIH Kementerian; c. unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kehumasan di sekretariat Kementerian; dan d. unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengembangan teknologi informasi dan jaringan di sekretariat Kementerian. (3) Dalam hal diperlukan, tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga atau pihak lain terkait. (4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction