Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pusat JDIH Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
(2) Pusat JDIH Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pengelolaan JDIH Kementerian.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, publikasi dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian;
b. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN;
c. koordinasi dan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH Kementerian;
d. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan pusat JDIH Kementerian dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
e. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada anggota JDIH Kementerian;
f. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia anggota JDIH Kementerian;
g. penyediaan sarana dan parasarana JDIH Kementerian;
h. pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta menyebarluaskan dan mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengenai pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Kementerian; dan
j. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemenpora kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan Pusat JDIHN.
Your Correction
