Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib: a. menjabarkan lebih lanjut Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga ke dalam rencana strategis Unit Kerja Eselon I masing-masing dengan memuat keterkaitan antara aktivitas/kegiatan, output, indikator kinerja, dan sasaran strategis pada masing-masing unit kerja sesuai dengan tujuan maupun sasaran strategis yang berusaha dicapai pada Renstra Kemenpora Tahun 2020-2024; b. menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan masing-masing Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I; dan REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO - - - - - - - - - - - - - - - - -
Your Correction