Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan. (2) Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. (3) Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction