Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pegawai Kementerian wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan manajerial, terdiri atas: 1. Jabatan pimpinan tinggi utama; 2. Jabatan pimpinan tinggi madya; 3. Jabatan pimpinan tinggi pratama; 4. Jabatan administrator; dan 5. Jabatan pengawas. b. Jabatan nonmanajerial, terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional; dan 2. Jabatan Pelaksana.
Your Correction