Correct Article 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak Pegawai Kementerian.
2. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat Pegawai Kementerian yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
7. Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Pegawai Kementerian adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
Your Correction
