Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilaksanakan oleh: a. tim Audit TIK Kementerian; b. lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah; atau c. lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan Audit TIK, tim Audit TIK Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi. (3) Audit TIK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Audit TIK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction