Correct Article 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE Kementerian dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE di lingkungan Kementerian.
(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses:
a. identifikasi;
b. analisis;
c. pengendalian;
d. pemantauan; dan
e. evaluasi terhadap risiko dalam SPBE Kementerian.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seluruh unit kerja berkoordinasi dengan Sekretaris Kementerian melalui tim koordinasi SPBE dan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan pengendalian internal.
(5) Reviu manajemen risiko dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan pengendalian internal.
7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
