Correct Article 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dikelola oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(2) Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian harus memberikan data dan informasi ke dalam layanan Pusat Data Kementerian serta memanfaatkan layanan Pusat Data Kementerian.
(3) Jaminan ketersediaan penyimpanan data dalam layanan Pusat Data Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(4) Layanan Pusat Data Kementerian harus memiliki keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
(5) Layanan Pusat Data Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian melalui tim koordinasi SPBE Kementerian.
6. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
