Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Kementerian.
(2) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
(3) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Kementerian dengan Jaringan Intra pemerintah;
b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(4) Standar interoperabilitas antar Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggaraan Sistem Penghubung Layanan Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
