Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan Arsitektur
SPBE Kementerian untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE di Kementerian.
(2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata laksana.
(3) Pemantauan dan evaluasi Proses Bisnis dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata laksana bersama dengan unit kerja terkait berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Proses Bisnis.
(4) Berdasarkan pemantauan dan evaluasi Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan rekayasa Proses Bisnis secara inovatif sesuai dengan perkembangan organisasi, untuk menghasilkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
