Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, dan Proses Bisnis.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan anggaran berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi, pengelolaan barang milik negara, dan tata laksana.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(4) Rencana pengadaan belanja perangkat teknologi informasi dan komunikasi Kementerian dapat dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
