Article 1
Peraturan Menteri ini merupakan Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang selanjutnya disingkat PASKIBRAKA bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan untuk menyeleksi putra putri terbaik dari seluruh wilayah di INDONESIA sebagai Pengibar dan Penurun Bendera Pusaka, guna menumbuhkan dan memantapkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.