Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Kementerian melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 kepada Menteri. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan perbaikan kebijakan terkait penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction