Correct Article 85
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian yang secara teknis dilakukan oleh Inspektorat Kementerian.
Your Correction
