Correct Article 84
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
