Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pelaksanaan tindak lanjut Kerugian Negara terhadap pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction