Correct Article 82
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Tata cara pelaksanaan tindak lanjut Kerugian Negara terhadap pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
