Correct Article 81
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), PPKN memerintahkan:
a. pejabat pembuat komitmen untuk melakukan penarikan kelebihan pembayaran atau nilai Kerugian Negara kepada pihak ketiga;
b. unit kerja yang membidangi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk melakukan proses pencantuman Penyedia dalam daftar hitam; dan/atau
c. Inspektorat Kementerian berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Kementerian untuk melakukan tindakan hukum berupa penagihan, gugatan keperdataan, dan/atau menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang dalam hal ditemukan unsur pidana.
Your Correction
