Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Informasi Kerugian negara bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. aparat pengawasan internal pemerintah;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. Perhitungan Ex-Officio;
g. pelapor secara tertulis; dan/atau
h. pemberitahuan atasan langsung.
(2) Informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui whistleblowing system atau mekanisme pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
