Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Kerugian negara bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. aparat pengawasan internal pemerintah; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. Perhitungan Ex-Officio; g. pelapor secara tertulis; dan/atau h. pemberitahuan atasan langsung. (2) Informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui whistleblowing system atau mekanisme pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction