Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib menggunakan dan mengelola uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti Kerugian Negara.
Your Correction