Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian yang berada dalam penguasaan: a. Bendahara; dan b. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (2) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Your Correction