Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian yang berada dalam penguasaan:
a. Bendahara; dan
b. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Your Correction
