Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Menteri mengevaluasi pemberian bantuan pemerintah kepada penyelenggara kegiatan Olahraga. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. dalam hal penyelenggara kegiatan Olahraga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengurangan atau penghentian pemberian bantuan pemerintah; b. pengembalian dana bantuan pemerintah secara penuh; c. tidak direkomendasikan menjadi tuan rumah penyelenggara kegiatan Olahraga selanjutnya; dan/atau d. masuk daftar hitam. (4) Menteri menerbitkan surat penetapan hasil evaluasi pemberian bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction