Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri dapat menugaskan aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak;
b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;
c. hasil pengawasan auditor eksternal pemerintah;
dan/atau
d. adanya permintaan dari aparat penegak hukum.
Your Correction
