Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pendapatan dari Layanan Keolahragaan, Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh dewan pengawas badan layanan umum LPDUK.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembudayaan Olahraga dan deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
