Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap badan layanan umum LPDUK dalam melakukan pengelolaan pendapatan Layanan Keolahragaan melalui kemitraan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
Your Correction
