Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d berupa: a. dana stimulan; b. promosi dan ekshibisi; c. pendidikan, pelatihan dan pemagangan di dalam atau di luar negeri; d. kerja sama pengembangan usaha; e. keagenan; f. inisiasi proyek; dan/atau g. kegiatan yang dapat mendukung Industri Olahraga.
Your Correction