Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Kegiatan pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d berupa:
a. dana stimulan;
b. promosi dan ekshibisi;
c. pendidikan, pelatihan dan pemagangan di dalam atau di luar negeri;
d. kerja sama pengembangan usaha;
e. keagenan;
f. inisiasi proyek; dan/atau
g. kegiatan yang dapat mendukung Industri Olahraga.
Your Correction
