Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c berupa: a. pengadaan peralatan sport science; b. pendanaan riset; c. studi komparatif; d. uji purwarupa; e. peralatan kebugaran dan pemulihan; f. pengadaan konsultan dan/atau tenaga ahli; g. layanan informasi dan layanan profesi; dan/atau h. pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras.
Your Correction