Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c berupa:
a. pengadaan peralatan sport science;
b. pendanaan riset;
c. studi komparatif;
d. uji purwarupa;
e. peralatan kebugaran dan pemulihan;
f. pengadaan konsultan dan/atau tenaga ahli;
g. layanan informasi dan layanan profesi; dan/atau
h. pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras.
Your Correction
