Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan dukungan penyediaan prasarana Olahraga dan sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b berupa: a. rehabilitasi, renovasi, dan/atau revitalisasi prasarana Olahraga; dan/atau b. penyediaan sarana Olahraga.
Your Correction