Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Kegiatan dukungan penyediaan prasarana Olahraga dan sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b berupa:
a. rehabilitasi, renovasi, dan/atau revitalisasi prasarana Olahraga; dan/atau
b. penyediaan sarana Olahraga.
Your Correction
