Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pendapatan dari Layanan Keolahragaan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kompetisi Olahraga, ekshibisi Olahraga, dan/atau festival Olahraga serta pengembangan kompetensi tenaga Keolahragaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembayaran honorarium panitia, perangkat pertandingan, dan tenaga pendukung lainnya;
b. pengadaan barang dan/atau jasa;
c. penyediaan kontra prestasi;
d. pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan;
e. keagenan; dan/atau
f. pelaksanaan inisiasi proyek bersama.
(3) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengadaan barang dan/atau jasa untuk:
a. upacara pembukaan dan/atau penutupan;
b. promosi dan publikasi;
c. produksi medali, piala, atribut panitia;
d. produksi souvenir;
e. produksi sertifikat;
f. transportasi, akomodasi, dan konsumsi;
g. sewa venue latihan dan pertandingan;
h. sewa kantor kesekretariatan;
i. peralatan latih tanding;
j. sistem keamanan; dan/atau
k. teknologi informasi.
Your Correction
