Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolan pendapatan dari Layanan Keolahragaan yang di kerjasamakan antara badan layanan umum LPDUK dengan penyelenggara kegiatan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan tarif layanan. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin badan layanan umum LPDUK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction