Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pendapatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari Layanan Keolahragaan, baik yang sebagian maupun seluruh pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dikelola oleh penyelenggara kegiatan Olahraga.
(2) Penyelenggara kegiatan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Organisasi Olahraga yang menyelenggarakan Layanan Keolahragaan.
(3) Organisasi Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. komite olimpiade INDONESIA;
b. komite Olahraga nasional INDONESIA;
c. komite Olahraga Masyarakat INDONESIA;
d. komite paralimpiade nasional INDONESIA;
e. induk organisasi Olahraga fungsional; dan
f. organisasi Olahraga lainnya pada lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi.
Your Correction
