Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pengelolaan pendapatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari Layanan Keolahragaan meliputi:
a. sumber pendapatan;
b. pengelolaan pendapatan melalui kemitraan;
c. pemanfaatan pendapatan;
d. pembinaan pengelolaan pendapatan;
e. pemantauan dan evaluasi; dan
f. pelaporan.
Your Correction
