Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. 3. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat. 4. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan. 5. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan 6. Layanan Keolahragaan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan barang/jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di bidang Olahraga atau terkait dengan Keolahragaan. 7. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan yang selanjutnya disingkat LPDUK adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan dana dan usaha Keolahragaan yang berada di bawah Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi olahraga. 9. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan. 10. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian Masyarakat dan Olahraga. 11. Donatur adalah setiap orang atau lembaga dari dalam atau luar negeri yang memberikan sumbangan berupa uang, barang, dan/atau jasa. 12. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 14. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan Olahraga. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
Your Correction