Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Untuk menunjang pelaksanaan Manajemen Talenta disusun sebuah sistem informasi elektronik Manajemen Talenta yang terintegrasi dengan sistem informasi Manajemen Talenta nasional.
(2) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Your Correction
