Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Manajemen Talenta, membentuk tim Manajemen Talenta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
(3) Struktur keanggotaan serta tugas dan tanggung jawab tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
