Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Manajemen Talenta, membentuk tim Manajemen Talenta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. (3) Struktur keanggotaan serta tugas dan tanggung jawab tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction