Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara periodik oleh Menteri dan tim Manajemen Talenta.
(2) Pemantauan terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta dilakukan guna memastikan kecocokan dan kesesuaian antara fakta, data, dan informasi dalam sistem informasi Manajemen Talenta dengan standar yang telah ditetapkan.
(3) Evaluasi dilakukan sebagai sarana untuk mengukur kemajuan yang dicapai melakukan perencanaan dan perbaikan serta memastikan tercapainya sasaran implementasi program Manajemen Talenta.
Your Correction
