Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen Suksesi untuk menjaga dan mengembangkan Kompetensi dan Kinerja Talenta agar siap dalam penempatan Jabatan. (2) Retensi Talenta dilaksanakan melalui: a. Rencana Suksesi (succession plan); b. Rotasi Jabatan (rotation); c. Pengayaan Jabatan (job enrichment); d. Perluasan Jabatan (job enlargement); dan e. penghargaan (reward).
Your Correction