Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen Suksesi untuk menjaga dan mengembangkan Kompetensi dan Kinerja Talenta agar siap dalam penempatan Jabatan.
(2) Retensi Talenta dilaksanakan melalui:
a. Rencana Suksesi (succession plan);
b. Rotasi Jabatan (rotation);
c. Pengayaan Jabatan (job enrichment);
d. Perluasan Jabatan (job enlargement); dan
e. penghargaan (reward).
Your Correction
