Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan bagi Talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi.
(2) Pengembangan Talenta dilaksanakan melalui:
a. akselerasi karier; dan
b. pengembangan Kompetensi.
Your Correction
