Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a merupakan strategi untuk mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan:
a. identifikasi dan penetapan Jabatan Kritikal;
b. analisis kebutuhan Talenta;
c. penetapan strategi akuisisi;
d. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta;
e. penetapan Kelompok Rencana Suksesi; dan
f. pencarian dan rencana Penempatan Talenta.
Your Correction
