Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan strategi untuk mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi dan penetapan Jabatan Kritikal; b. analisis kebutuhan Talenta; c. penetapan strategi akuisisi; d. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta; e. penetapan Kelompok Rencana Suksesi; dan f. pencarian dan rencana Penempatan Talenta.
Your Correction