Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Sasaran penetapan Manajemen Talenta sebagai berikut:
a. tercapainya keseragaman pemahaman dalam penyelenggaraan Manajemen Talenta; dan
b. terselenggaranya Manajemen Talenta yang efektif dan efisien.
Your Correction
