Article 1
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 613) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.