Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Pelaporan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang kepemudaan dan keolahragaan menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Your Correction
