Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) GWPP MENETAPKAN pelaksana dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi. (2) GWPP menyampaikan salinan penetapan pelaksana dekonsentrasi pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan. (3) Penetapan pelaksana dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction