Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) GWPP dapat merevisi alokasi anggaran dekonsentrasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan dalam hal perubahan: a. anggaran antar satuan kerja; dan/atau b. target satuan kerja. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian berkoordinasi dengan Deputi di Kementerian yang tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan.
Your Correction