Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
Current Text
Penggunaan Logo bertujuan untuk:
a. menunjukkan simbol dan identitas Kementerian;
b. memperkuat visi dan misi Kementerian;
c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian;
d. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan Logo Kementerian; dan
e. mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kementerian.
Your Correction
