Correct Article 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi yang telah ditetapkan dan diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberhentikan dalam hal:
a. mencapai batas usia pensiun dalam jabatannya;
b. melakukan pelanggaran disiplin berat serta integritas dan moralitas;
c. tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan dan setelah 6 (enam) bulan diberikan kesempatan tidak dapat memperbaiki kinerjanya serta tidak lulus Uji Kompetensi; dan/atau
d. tidak memenuhi syarat jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pemberhentian pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
