Correct Article 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi yang telah ditetapkan dan diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal diperlukan PPK dapat memperpanjang masa jabatan pejabat pimpinan tinggi setelah melakukan evaluasi.
(3) Perpanjangan masa jabatan pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
