Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui portal resmi Kementerian. (3) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi: a. nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan b. peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. (4) Pada tahap akhir panitia seleksi memilih 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong dan disampaikan kepada: a. PRESIDEN oleh PPK melalui sidang tim penilai akhir bagi JPT Madya; dan b. PPK melalui PyB bagi JPT Pratama. (5) Panitia seleksi menyampaikan laporan hasil seleksi berupa berita acara, keputusan panitia seleksi, nilai pada setiap tahapan seleksi dan hasil assessment kepada KASN untuk mendapat rekomendasi sebelum dilakukan pelantikan. (6) Calon pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada portal resmi Kementerian dan portal resmi sistem informasi JPT KASN.
Your Correction