Correct Article 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Tes kesehatan dan tes kejiwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d dilaksanakan setelah peserta dinyatakan masuk dalam 3 (tiga) besar.
(2) Dalam pelaksanaan tes kesehatan dan tes kejiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembiayaannya ditanggung oleh peserta dan dilaksanakan di klinik
Kementerian atau rumah sakit pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh panitia seleksi.
Your Correction
